
Jepang Bakal Izinkan VC Lokal untuk Berinvestasi di Web3
Jepang sedang membukakan jalan bagi perusahaan modal ventura (VC) untuk berinvestasi langsung dalam proyek-proyek web3 dan menyimpan aset kripto.
Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang mengumumkan pada hari Jumat (16/12) bahwa mereka telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menambahkan mata uang kripto ke dalam daftar aset yang dapat diperoleh atau dimiliki oleh limited partnership (LP).
“Kami akan mengambil langkah-langkah seperti penambahan aset kripto ke dalam aset yang dapat diperoleh dan dimiliki oleh investment limited partnership," demikian pernyataan METI.
Setelah persetujuan kabinet, RUU tersebut telah diserahkan ke badan legislatif dan akan dibahas.
Amandemen tersebut memungkinkan LP di Jepang untuk berinvestasi di perusahaan menengah dan startup yang berurusan dengan mata uang kripto dengan imbalan bagian yang proporsional dari keuntungan usaha tersebut. Akibatnya, komunitas Web3 di wilayah tersebut memperkirakan akan adanya peningkatan kemunculan startup kripto dan blockchain di Jepang.
Menurut media lokal, Coinpost, limited partnership di Jepang umumnya bertujuan untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar, yang telah menjadi ukuran umum bagi VC untuk berinvestasi di perusahaan rintisan.
Sebelum RUU tersebut disahkan, perusahaan modal ventura Jepang dilarang berinvestasi pada aset kripto. Akibatnya, startup Web3 di Jepang kerap mencari dukungan dari investor luar negeri.
Di bawah peraturan Jepang hingga saat ini, VC tidak dapat berinvestasi dalam aset kripto,” tulis Hiro Kunimitsu, pendiri dan CEO Gumi Inc di X. Gumi adalah perusahaan pengembangan game Jepang yang telah meluncurkan dana investasi blockchainnya sendiri, gumi Cryptos Capital.
“Saya pikir fakta bahwa VC Jepang sekarang dapat berinvestasi akan menjadi peluang besar bagi banyak startup Web3 dari Jepang,” tambah Kunimitsu.
Di bawah kebijakan Perdana Menteri Fumio Kishida, Jepang telah berupaya mengembangkan industri Web3 di negara ini. Pada bulan Desember, kabinet Jepang menyetujui revisi rezim perpajakan yang dapat mengecualikan perusahaan untuk membayar pajak atas keuntungan kripto yang belum terealisasi.