JPMorgan Daftarkan Merek Dagang ‘JPMD’ untuk Layanan Pembayaran Kripto
JPMorgan Chase secara resmi mengajukan permohonan merek dagang baru bernama “JPMD” di Amerika Serikat, sebuah langkah yang mengindikasikan potensi ekspansi layanan blockchain dan kripto perusahaan tersebut, sekaligus memicu spekulasi akan hadirnya stablecoin dari JPMorgan.
Permohonan ke Kantor Paten dan Merek Dagang AS (USPTO) yang diajukan pada hari Minggu mencakup berbagai layanan terkait aset digital, mulai dari perdagangan, pertukaran, transfer, kliring, hingga pemrosesan pembayaran.
Daftar layanan yang sangat luas ini menunjukkan bahwa JPMorgan kemungkinan besar sedang menjajaki penerapan lebih banyak layanan keuangan mereka di atas infrastruktur blockchain — termasuk potensi penerbitan stablecoin.
Apakah JPMorgan Akan Luncurkan Stablecoin?
Meski kata “stablecoin” tidak disebut secara eksplisit dalam permohonan tersebut, laporan dari The Wall Street Journal pada 22 Mei menyatakan bahwa JPMorgan dan beberapa bank besar lainnya seperti Bank of America dan Wells Fargo tengah mempertimbangkan peluncuran stablecoin bersama.
Spekulasi bermunculan apakah laporan tersebut terkait langsung dengan pengajuan merek dagang JPMD.
Menurut WSJ, bank-bank besar ini ingin bersaing langsung dengan penerbit stablecoin berbasis kripto dan memandang stablecoin sebagai alat strategis untuk mempercepat pembayaran rutin dan lintas negara.
JPMorgan Sudah Aktif di Dunia Blockchain
Meskipun CEO JPMorgan Jamie Dimon kerap melontarkan kritik terhadap Bitcoin
(BTC $107.172), ia sudah lama menyatakan bahwa teknologi blockchain menawarkan manfaat nyata bagi industri keuangan.
Sebagai contoh, platform Kinexy (sebelumnya Onyx) milik JPMorgan telah memproses lebih dari $1,5 triliun transaksi antarbank berbasis blockchain menggunakan JPM Coin — stablecoin privat yang dipatok 1:1 terhadap dolar AS, poundsterling, atau euro.
RUU Stablecoin di AS Semakin Dekat Disahkan
Pengajuan merek dagang JPMD ini terjadi bertepatan dengan perkembangan signifikan di legislatif AS. Pekan lalu, Senat AS menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins (GENIUS Act) dengan hasil voting 68-30.
Mayoritas senator, termasuk beberapa dari Partai Demokrat, mendukung langkah ini, membuka jalan bagi pemungutan suara di lantai parlemen sebelum diserahkan ke DPR untuk pertimbangan lebih lanjut.
Jika lolos dari kedua kamar legislatif, RUU stablecoin ini akan dikirim ke meja Presiden Donald Trump untuk disahkan secara resmi.
Saat ini, kapitalisasi pasar stablecoin global mencapai $251,7 miliar, dipimpin oleh Tether (USDT $1.00) sebesar $156,3 miliar dan USDC milik Circle (USDC $0.9997) sebesar $61,3 miliar, menurut data dari DeFiLlama.