OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru untuk Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Aturan ini mencakup pengawasan terhadap sektor aset kripto dan fintech, dan merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)..
Berdasarkan POJK 3/2024, ruang lingkup ITSK meliputi: (a) penyelesaian transaksi surat berharga; (b) penghimpunan modal; (c) pengelolaan investasi; (d) pengelolaan risiko; (e) penghimpunan dan/atau penyaluran dana; (f) pendukung pasar; (g) aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan (h) aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, POJK 3/2024 merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia.
Aturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri Fintech dan aset kripto yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, mendukung inovasi dengan memastikan perlindungan konsumen dan memiliki manajemen risiko yang efektif.
“POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif,” kata Aman dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Minggu (10/3/2024).
POJK baru ini merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Penyempurnaan ini juga meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, penerapan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.
Selain itu, POJK 3/2024 juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
"OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini," kata Aman.