
Singapura Terapkan Aturan Baru Terkait Kripto
Otoritas Moneter Singapura (MAS), bank sentral dan regulator keuangan negara tersebut, mengumumkan peraturan tambahan untuk industri aset digital, yang bertujuan untuk melindungi investor ritel dari potensi risiko yang terkait dengan perdagangan kripto.
MAS mengumumkan peraturan tambahan ini dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (23/11), dan bahwa itu akan mulai berlaku pada pertengahan tahun 2024.
Ketika peraturan baru ini berlaku, maka platform crypto, yang juga dikenal sebagai penyedia layanan token pembayaran digital (DPT) dilarang untuk menerima pembelian menggunakan kartu kredit yang diterbitkan secara lokal. Selain itu, insentif yang mendorong individu untuk memperdagangkan token digital, seperti kredit atau hadiah perdagangan gratis, akan dilarang.
MAS mengatakan bahwa tujuan mereka adalah untuk memitigasi dampak “ledakan kripto tingkat tinggi,” seperti runtuhnya hedge fund Three Arrows Capital (3AC) baru-baru ini, dengan menjauhkan diri dari aktivitas spekulatif dalam aset digital.
Meskipun demikian, MAS mengakui bahwa peraturan ini tidak dapat sepenuhnya melindungi investor dari risiko bawaan yang terkait dengan perdagangan aset kripto yang spekulatif dan sangat fluktuatif.
Oleh karena itu, MAS mendesak konsumen untuk berhati-hati dan menghindari berurusan dengan entitas yang tidak diatur, termasuk yang beroperasi secara internasional.
Langkah-langkah baru ini akan berlaku untuk semua pelanggan ritel, terlepas dari tempat tinggal mereka, dan akan mencakup individu yang tidak terakreditasi atau investor institusi. Investor terakreditasi didefinisikan sebagai mereka yang memiliki aset keuangan bersih lebih dari $1 juta.