UEA Revisi Aturan AML untuk Memasukkan Ketentuan Terkait Kripto
Otoritas Regulasi Jasa Keuangan (FSRA) Uni Emirat Arab telah memperbaharui aturan Anti Pencucian Uang (AML) negara itu, untuk memasukkan ketentuan baru yang secara khusus menargetkan aset digital.
Amandemen tersebut bertujuan untuk memerangi kejahatan keuangan di bidang kripto, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap pemberlakuan sanksi keuangan.
Menurut pengumuman FSRA pada 21 Desember lalu, bagian yang direvisi adalah ketentuan terkait wire transfers. Ini untuk memperjelas bahwa Travel Rules Financial Action Task Force (FATF) juga berlaku untuk aset virtual.
Perubahan tersebut mencakup ketentuan yang mengkategorikan aset digital sebagai metode pembayaran yang diakui, sehingga memberikan transparansi dan kontrol yang lebih besar pada transaksi aset virtual.
Pembaruan ini penting bagi perusahaan-perusahaan perusahaan yang tunduk pada ketentuan AML Rulebook, yang mencakup entitas resmi di sektor keuangan serta bisnis dan profesi non-keuangan yang ditunjuk.
Sikap Progresif UEA terhadap Regulasi Kripto
Sikap proaktif UEA dalam mengatur sektor aset digital terlihat dari laporan terbaru PricewaterhouseCoopers (PwC). Menurut laporan tersebut, UEA termasuk negara paling progresif dalam mengadopsi peraturan kripto.
Pemerintah negara ini telah menerapkan kerangka peraturan kripto yang komprehensif, peraturan AML, Travel Rules, dan sekarang sedang dalam tahap lanjutan untuk mengembangkan undang-undang untuk stablecoin.
Pendekatan berpikiran maju ini menggarisbawahi komitmen UEA untuk memanfaatkan potensi aset digital sambil menjaga sistem keuangannya dari risiko terkait.
Langkah ini mencerminkan pendekatan yang seimbang, mengakui inovasi dan peluang yang diberikan oleh mata uang kripto, sambil mempertahankan langkah-langkah ketat untuk mencegah aktivitas terlarang.