
16 Pedagang Aset Kripto Resmi Berizin sebagai PAKD dari OJK
Central Finansial X (CFX) mengumumkan bahwa saat ini terdapat 16 pedagang aset kripto berizin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan perolehan izin ini, para pedagang aset kripto dapat beroperasi secara legal dan di bawah pengawasan regulator. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta kepercayaan investor dalam ekosistem aset digital di Indonesia.
Daftar 16 Pedagang Aset Kripto Berizin OJK
Menurut CFX, ke-16 perusahaan ini telah memenuhi berbagai persyaratan ketat yang ditetapkan oleh OJK, termasuk standar keamanan, transparansi, serta perlindungan terhadap konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat industri kripto Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat.
Berikut daftar 16 pedagang aset kripto yang telah mendapatkan izin sebagai PAKD per 17 Maret 2025:
PT Pintu Kemana Saja → Pintu
PT Bumi Santosa Cemerlang → Pluang
PT Aset Digital Berkat → Tokocrypto
PT Kagum Teknologi Indonesia → Ajaib Kripto
PT Tiga Inti Utama → Triv
PT Sentra Bitwewe Indonesia → Bitwewe
PT CTGX Indonesia Berkarya → Mobee
PT Rekeningku Dotcom Indonesia → Reku
PT Enkripsi Teknologi Indonesia → Nobi
PT Kripto Maksima Koin → KMK
PT Tumbuh Bersama Nano → Nanovest
PT Indodax Nasional Indonesia → Indodax
PT Teknologi Struktur Berantai → Bitwyre
PT Aset Kripto Internasional → NVX
PT Mitra Kripto Sukses → MAKS
PT Cipta Koin Digital → NagaExchange
Manfaat Izin Resmi bagi Investor Kripto
Dengan semakin banyaknya pedagang aset kripto yang memiliki izin resmi, diharapkan investor dan pelaku pasar dapat lebih tenang dalam melakukan transaksi aset kripto. OJK dan CFX juga terus berkomitmen untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan guna menciptakan ekosistem perdagangan aset digital yang lebih transparan dan aman bagi seluruh pemangku kepentingan di industri kripto Indonesia.
Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai regulasi dan perkembangan pasar kripto, investor disarankan untuk selalu mengikuti berita resmi dari OJK dan CFX.
Regulasi yang semakin ketat terhadap pedagang aset kripto di Indonesia menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan industri yang lebih aman dan transparan. Dengan 16 perusahaan yang telah mendapatkan izin sebagai PAKD, ekosistem kripto di Indonesia semakin matang dan terpercaya bagi investor. Para pelaku pasar diharapkan tetap waspada dan memilih platform yang telah berizin untuk menghindari risiko dalam berinvestasi.