8 Exchange Kripto Indonesia Berhasil Peroleh Lisensi PFAK dari Bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengumumkan delapan perusahaan aset kripto di Indonesia yang resmi mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bappebti dalam memastikan legalitas dan keamanan perdagangan aset digital di tanah air.
Delapan perusahaan tersebut adalah:
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
- Mobee
- Triv
- Reku
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, pemerintah menetapkan batas waktu hingga akhir November 2024 bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi seluruh persyaratan dan mendapatkan izin resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Menurut Kepala Bappebti, Kasan sejauh ini sudah ada 30 perusahaan yang sudah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK), namun baru delapan yang yang telah mengantongi lisensi penuh sebagai PFAK.
Dengan lisensi ini, delapan perusahaan tersebut diakui sebagai penyedia layanan perdagangan aset kripto yang telah memenuhi standar operasional dan keamanan sesuai ketentuan hukum.
Lantas bagaimana dengan exchange kripto lainnya? Menurut Kasan, proses lisensi PFAK lainnya masih diproses hingga batas waktu peralihan sesuai Peraturan Bappebti (PerBa) No. 9 Tahun 2024, yang selanjutnya akan diatur sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.
Kasan menambahkan bahwa pihaknya akan mulai menerapkan sanksi, termasuk pencabutan izin bagi calon PFAK yang tidak memenuhi persyaratan SPAK dan SPAB sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pada 25 Oktober 2024.
Perlindungan yang Lebih Baik
Langkah regulasi yang diterapkan oleh Bappebti ini bertujuan tidak hanya untuk melindungi nasabah dari risiko transaksi yang tidak aman, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Melalui regulasi yang terarah, Bappebti berupaya menanamkan kepercayaan di kalangan investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tengah pertumbuhan pesat industri aset digital global.
Dengan memperoleh status sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi, platform-platform kripto diwajibkan untuk terintegrasi dengan tiga elemen penting, yaitu Bursa Kripto, Lembaga Kliring, dan Depository. Integrasi ini bertujuan untuk menciptakan proses perdagangan yang:
Transparan: Setiap transaksi terekam dengan jelas dan dapat diawasi oleh otoritas terkait.
Aman: Sistem terpusat memastikan perlindungan dari risiko teknis maupun manipulasi pasar.
Terlindungi Secara Hukum: Kepastian hukum bagi semua pihak, baik investor maupun nasabah, menjadi prioritas utama.
Selain itu, kewajiban ini juga memungkinkan pengawasan yang lebih baik terhadap pergerakan aset digital, meminimalkan risiko pencucian uang dan penyalahgunaan aset kripto lainnya. Dengan adanya regulasi ini, Bappebti berharap industri kripto di Indonesia dapat berkembang secara bertanggung jawab, sekaligus mendukung agenda transformasi digital nasional.