Daftar 1.444 Aset Kripto Legal di Indonesia 2025, Simak Lengkapnya!
PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto pertama di dunia yang beroperasi di bawah pengawasan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah merilis daftar terbaru aset kripto yang kini legal diperdagangkan di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan pada 16 April 2025, CFX menetapkan sebanyak 1.444 aset kripto sebagai aset legal di tanah air. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, serta menjaga keamanan transaksi di industri aset digital nasional.
Lonjakan Jumlah Aset Kripto Legal
Jumlah aset yang kini mendapat pengakuan meningkat pesat dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya, daftar yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hanya mencakup 851 aset kripto.
Dalam daftar baru ini, aset-aset utama seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP, dan USDT tetap mendominasi. Altcoin populer semisal Chainlink (LINK), Tron (TRON), Toncoin (TON), Cardano (ADA), dan Avalanche (AVAX) juga tercatat di dalamnya.
Selain itu, beberapa meme coin ternama seperti Dogecoin (DOGE), Floki (FLOKI), Shiba Inu (SHIB), hingga token bertema politik seperti Official Trump (TRUMP) dan Official Melania (MELANIA) turut mendapatkan legalitas.
Tak ketinggalan, proyek-proyek baru berbasis inovasi seperti Celestia (TIA), Ethena (ENA), Sui (SUI), LayerZero (ZRO), Pyth Network (PYTH), hingga Ondo (ONDO) berhasil masuk dalam daftar. Proyek dari sektor DeFi, Layer-2, Real-World Assets (RWA), serta infrastruktur blockchain juga turut mendapatkan pengakuan resmi.
CFX menilai aset-aset tersebut berdasarkan indikator seperti kapitalisasi pasar global, volume perdagangan, kredibilitas proyek, keamanan sistem, hingga tingkat adopsi oleh komunitas pengguna.
Pentingnya Mengikuti Daftar Aset Legal
Sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) untuk industri kripto di Indonesia, CFX berperan besar dalam menjaga ketertiban pasar. Adanya daftar ini memberi kepastian hukum bagi investor dan trader untuk bertransaksi secara aman sesuai regulasi.
Perlu diingat, aset yang tidak tercantum dalam daftar ini dilarang diperdagangkan di seluruh platform exchange berizin di Indonesia. Para pelaku pasar diimbau untuk selalu memeriksa legalitas aset sebelum melakukan transaksi.
Di sisi lain, meskipun volume transaksi kripto di Indonesia mengalami sedikit penurunan — dari Rp44,07 triliun pada Januari 2025 menjadi Rp32,78 triliun di Februari 2025 — jumlah pengguna aset kripto tetap bertumbuh. OJK melaporkan bahwa pada akhir Februari 2025, jumlah konsumen kripto mencapai 23,31 juta orang, naik dari 22,92 juta pada bulan sebelumnya.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menekankan bahwa tren pertumbuhan pengguna menunjukkan optimisme terhadap masa depan industri ini di Indonesia.