Disney dan Universal Gugat Midjourney atas Pelanggaran Hak Cipta Karakter Ikonik
Dua raksasa industri hiburan global, Disney dan Universal, resmi menggugat perusahaan kecerdasan buatan Midjourney atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini menyoroti penggunaan karya berhak cipta milik studio-studio tersebut dalam pelatihan model AI Midjourney serta distribusi gambar karakter ikonik melalui layanan generator gambar milik perusahaan.
Gugatan hukum diajukan ke Pengadilan Distrik Los Angeles pada Rabu dan menandai pertama kalinya studio film besar secara langsung terlibat dalam gugatan terhadap perusahaan AI.
Karakter Star Wars, Marvel, dan Shrek Diduga Disalin
Dalam dokumen gugatan, Disney dan Universal menuduh Midjourney menggunakan karakter terkenal dari waralaba mereka sebagai bagian dari pelatihan model AI tanpa izin. Karakter yang disebut termasuk:
-
Star Wars
-
Marvel
-
The Lion King
-
The Simpsons
-
Boss Baby
-
Shrek
Layanan gambar Midjourney memungkinkan pengguna memasukkan perintah (prompt) untuk menghasilkan gambar digital yang sangat mirip dengan karya aslinya, lalu mengunduh dan menggunakannya secara bebas.
“Dengan menggunakan karya berhak cipta dan mendistribusikan gambar yang secara terang-terangan menyalin karakter-karakter ikonik tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun dalam pembuatannya, Midjourney menjadi penumpang gelap hak cipta dan lubang plagiarisme tanpa dasar,” tulis Disney dalam gugatan tersebut.
Midjourney Juga Gunakan Gambar Hak Cipta untuk Promosi
Gugatan juga menyatakan bahwa Midjourney tidak hanya menyalahgunakan konten untuk pelatihan AI, tetapi juga menggunakannya dalam promosi dan pemasaran layanan, memperparah pelanggaran yang terjadi.
Disney mengklaim telah mencoba menyelesaikan masalah secara damai dengan meminta Midjourney untuk mengadopsi langkah teknis guna mencegah pembuatan gambar dari karya berhak cipta.
Namun, menurut dokumen hukum, Midjourney mengabaikan permintaan tersebut dan justru meluncurkan versi baru dari layanan AI-nya, serta mempromosikan layanan pembuatan video AI yang akan segera dirilis secara komersial.
Disney: Midjourney Bisa Cegah Ini, Tapi Tidak Mau
Disney juga menggarisbawahi bahwa Midjourney memiliki kemampuan teknis untuk membatasi jenis konten yang dihasilkan, terbukti dari adanya filter untuk gambar kekerasan atau pornografi. Namun, perusahaan tersebut tidak menerapkan filter serupa untuk mencegah pelanggaran hak cipta.
“Midjourney memiliki kendali penuh atas konten apa yang disalin dan disertakan dalam layanannya, serta memiliki sarana teknis untuk mencegah penggandaan, tampilan publik, dan distribusi dari karya-karya milik penggugat,” tulis Disney.
Disney dan Universal kini meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah sementara yang melarang Midjourney menyediakan layanan gambar dan video tanpa perlindungan teknis terhadap konten hak cipta.
Gelombang Gugatan Hukum terhadap Perusahaan AI Terus Meningkat
Midjourney bukan satu-satunya perusahaan AI yang menghadapi gugatan hukum. Pada Maret lalu, dua belas kasus hukum terkait pelanggaran hak cipta terhadap OpenAI dan Microsoft telah dikonsolidasikan di pengadilan New York.
Sementara itu, pada Agustus 2024, tiga penulis juga mengajukan gugatan class action terhadap Anthropic, menuduh perusahaan tersebut menggunakan versi bajakan karya mereka dalam pelatihan model LLM Claude.