MAS Singapura Tegaskan Pembatasan Layanan Token Digital untuk Klien Asing
Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) mengumumkan kebijakan baru terkait penyedia layanan token digital (Digital Token Service Providers/DTSPs), yang membuat industri crypto sempat panik karena potensi larangan bagi perusahaan crypto yang hanya melayani klien luar negeri.
Dalam pengumuman resmi pada 6 Juni 2025, MAS menegaskan bahwa mulai 30 Juni 2025, perusahaan crypto yang “memberikan layanan hanya kepada pelanggan di luar Singapura terkait token pembayaran digital dan token produk pasar modal harus memiliki lisensi.”
Namun, regulator juga memperingatkan bahwa lisensi tersebut hanya akan diberikan dalam “keadaan yang sangat terbatas.”
“Masa perizinan yang ditetapkan MAS sangat ketat dan umumnya tidak akan mengeluarkan lisensi,” kata MAS, mengacu pada kesulitan mengawasi perusahaan luar negeri serta risiko pencucian uang (AML).
MAS menyatakan, “Kami tidak dapat melakukan pengawasan efektif terhadap perusahaan yang hanya melayani luar negeri.” Akibatnya, perusahaan yang tidak mendapatkan lisensi harus “menghentikan kegiatan yang diatur.”
Potensi Exodus Perusahaan Crypto dari Singapura
Pengumuman batas waktu 30 Juni ini membuat pasar crypto bereaksi cepat. Contohnya, bursa crypto WazirX yang berbasis di Singapura namun melayani pasar India, mengumumkan rencana pemindahan operasi ke Panama setelah pengumuman MAS.
Hagen Rooke, partner di Gibson, Dunn & Crutcher, menyatakan dalam posting LinkedIn bahwa lisensi hanya akan diberikan dalam kasus yang sangat jarang. Ia menyebutkan:
“MAS akan memberikan lisensi dalam kerangka baru ini hanya dalam keadaan yang sangat terbatas, karena model operasi ini biasanya menimbulkan kekhawatiran regulasi, misalnya terkait AML/CFT.”
Singapura Perketat Regulasi Crypto
Langkah MAS ini menegaskan niat otoritas Singapura untuk mengawasi industri crypto domestik dengan ketat. Perusahaan crypto yang melayani pelanggan di dalam negeri “sudah berada dalam pengawasan regulasi,” dan kini aturan diperluas untuk perusahaan yang melayani pelanggan di luar negeri.
Namun, MAS menjelaskan bahwa tidak semua layanan terkait crypto terdampak:
“Penyedia layanan yang berhubungan dengan token lain, seperti token utilitas dan token tata kelola, tidak termasuk dalam kewajiban lisensi atau regulasi baru ini, sehingga tidak terdampak.”
Perubahan kebijakan ini terjadi di tengah meningkatnya minat digital asset di Singapura. Survei terbaru menunjukkan 94% responden mengenal setidaknya satu aset digital, menandai kesadaran crypto yang sangat tinggi di negara tersebut.