SEC: Ripple Pantas Membayar Denda Perdata yang Signifikan
Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat telah meminta denda sebesar $1,95 miliar, seperti diungkapkan dalam dokumen pengadilan yang diajukan di di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York pada 25 Maret.
Dalam pengajuan tersebut, pengacara SEC mengusulkan agar Ripple membayar $876.308.712 sebagai disgorgement (pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah) dan $198.150.940 sebagai bunga prejudgment, serta denda perdata sebesar $876.308.712.
Menurut SEC, denda dan hukuman tersebut pantas berdasarkan “pembangkangan hukum” Ripple, yang terus menjual XRP setelah mendapat peringatan hukum.
“Ripple pantas untuk membayar denda perdata yang signifikan,” kata SEC. “Dan hal ini dibenarkan di sini karena hukuman perdata tidak boleh hanya berupa biaya menjalankan bisnis bagi pelanggar undang-undang sekuritas, seperti yang telah ditetapkan oleh Second Circuit, dan karena kebutuhan akan pencegahan jelas mengingat banyaknya penjualan XRP yang tidak terdaftar dari Ripple selama tiga tahun terakhir.”
Angka tersebut sama dengan apa yang diklaim oleh Chief Legal Officer Ripple, Stuart Alderoty, yang sebelumnya mengungkapkan di X bahwa SEC akan meminta denda sekitar $2 miliar pada Ripple.
Alderoty mengklaim SEC bermaksud untuk “menghukum dan mengintimidasi” Ripple. Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut berencana untuk mengajukan tanggapan terhadap usulan keputusan pada bulan April.
Diajukan pada bulan Desember 2020, gugatan SEC terhadap Ripple, CEO Brad Garlinghouse, dan salah satu pendiri Chris Larsen menuduh perusahaan tersebut mengumpulkan $1,3 miliar dalam bentuk sekuritas tidak terdaftar melalui penjualan token XRP. Kasus ini membuat heboh di dunia kripto ketika Hakim Analisa Torres memutuskan pada Juli 2023 bahwa penjualan XRP pada investor ritel di bursa set digital bukanlah sekuritas.