Trump Desak DPR AS Segera Sahkan RUU Stablecoin GENIUS untuk Dominasi Aset Digital
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS untuk segera mengesahkan Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins Act (RUU GENIUS), agar ia bisa menandatanganinya menjadi undang-undang.
“Senat baru saja meloloskan RUU luar biasa yang akan menjadikan Amerika sebagai PEMIMPIN TANPA TANDING di bidang Aset Digital,” tulis Trump melalui platform Truth Social pada Kamis (19/6), seraya mendesak DPR untuk menyetujui RUU tersebut “SECEPAT KILAT.”
“Bawa ke meja saya, SECEPATNYA — TANPA PENUNDAAN, TANPA TAMBAHAN,” lanjut Trump, menunjukkan urgensi tinggi terhadap pengesahan undang-undang tersebut.
Pernyataan Trump muncul setelah Senat AS meloloskan RUU GENIUS melalui pemungutan suara 68-30 pada Selasa lalu. Selanjutnya, RUU akan dibawa ke DPR, di mana Partai Republik memiliki mayoritas tipis atas Partai Demokrat.
Potensi RUU GENIUS untuk Kepentingan Nasional
Para pendukung RUU GENIUS meyakini bahwa kebijakan ini akan memperkuat dominasi dolar AS di sektor keuangan global dan mendorong inovasi domestik dalam pembayaran digital.
Senator Bill Hagerty, pengusul utama RUU tersebut, menyatakan bahwa aturan ini akan memungkinkan pelaku usaha dan masyarakat di seluruh AS menyelesaikan pembayaran hampir secara instan, tanpa harus menunggu berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu.
Perjalanan Politik yang Penuh Tantangan
RUU GENIUS sempat gagal dalam pemungutan suara cloture pada bulan Mei, setelah sejumlah anggota Demokrat mengutarakan kekhawatiran atas hubungan Trump dengan industri kripto.
Salah satu penentang utama adalah Senator Elizabeth Warren, yang menuduh bahwa Trump dan keluarganya bisa meraup “ratusan juta dolar” dari stablecoin USD1 miliknya jika RUU tersebut disahkan.
Namun, beberapa anggota Demokrat seperti Senator Mark Warner juga mengakui bahwa AS “tidak bisa terus berdiri di pinggir lapangan” saat industri kripto terus berkembang pesat.
Regulasi Jelas untuk Stablecoin
RUU GENIUS bertujuan menetapkan kerangka regulasi untuk stablecoin yang dipatok terhadap dolar AS. Beberapa ketentuan utama dalam RUU ini antara lain:
-
Harus memiliki cadangan 1:1 secara penuh.
-
Diperlukan lisensi di tingkat federal atau negara bagian.
-
Kepatuhan terhadap aturan Anti-Pencucian Uang (AML).
-
Proteksi konsumen yang memadai.
-
Dana cadangan hanya boleh digunakan untuk penebusan atau investasi aman seperti repo Treasury berisiko rendah, guna menghindari risiko seperti perbankan bayangan (shadow banking).
Jika disahkan, RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya AS menata ekosistem stablecoin sekaligus memperkuat posisinya di panggung global sebagai pemimpin dalam inovasi finansial digital.