Korea Selatan akan Klasifikasikan NFT Tertentu Sebagai Aset Virtual Biasa
Pengawas keuangan Korea Selatan, Financial Services Commission (FSC) baru saja mengeluarkan pedoman baru untuk non-fungible token (NFT). Berdasarkan pedoman baru tersebut, FSC akan mengklasifikasikan NFT tertentu sebagai aset virtual, yang tidak berbeda dengan aset kripto biasa, jika dianggap tidak lagi memiliki kualitas unik yang membedakannya dari cryptocurrency.
Adapun kriteria NFT yang akan dikategorikan sebagai aset virtual adalah:
- Diproduksi secara massal: NFT yang diterbitkan dalam jumlah atau seri yang besar telah kehilangan keunikannya sehingga masuk dalam kategori aset virtual.
- Dapat difraksinasi: NFT yang dapat difraksinasi atau dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil, juga menjadikan aset tersebut tidak unik.
- Digunakan untuk pembayaran barang dan jasa: NFT yang digunakan secara langsung atau tidak langsung sebagai alat pembayaran barang atau jasa, atau dipertukarkan antara orang yang tidak ditentukan, dianggap sebagai aset virtual.
NFT yang masuk kategori tersebut nantinya akan tunduk pada peraturan yang mengatur aset virtual. Oleh karena itu, penerbit NFT harus melaporkan operasi mereka kepada pihak berwenang sebagai bisnis aset virtual.
Di sisi lain, NFT umum yang tidak dapat dipindahtangankan dan memiliki nilai ekonomi yang kecil atau tidak ada sama sekali akan diklasifikasikan sebagai NFT biasa. Contohnya adalah NFT bukti transaksi atau NFT tiket konser.
Jeon Yo-seop, Head of the Financial Innovation Planning Division di FSC menjelaskan bahwa langkah-langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan NFT sebagai nota pertukaran untuk menghindari peraturan aset virtual.
Ia menekankan bahwa FSC akan menilai sifat NFT secara ketat, tanpa interpretasi yang luas yang dapat mengurangi efektivitas regulasi.
Bisnis yang menangani NFT harus meneliti pedoman ini untuk menentukan apakah NFT mereka memenuhi syarat sebagai aset virtual. Jika ya, perusahaan harus mematuhi regulasi aset virtual, yang mencakup penjualan, pertukaran, transfer, penyimpanan, dan perantara aset virtual. Jika mereka tidak melapor sebagai operator bisnis aset virtual, maka mereka bisa menghadapi hukuman pidana.
Untuk bisnis yang tidak yakin tentang klasifikasi NFT mereka, FSC menawarkan layanan konsultasi. Jeon mencatat bahwa Komisi akan memberikan contoh dan penilaian kasus untuk membantu bisnis dalam menavigasi peraturan baru tersebut.
Pedoman baru ini mendahului kerangka peraturan pertama yang berfokus pada aset kripto di Korea Selatan, yang akan berlaku penuh mulai 19 Juli. Undang-undang tersebut, yang diberi nama Virtual Asset User Protection Act, bertujuan untuk memberantas tindakan pasar gelap, seperti menggunakan informasi yang dirahasiakan untuk investasi kripto, memanipulasi harga pasar dan terlibat dalam transaksi penipuan.